Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir terdiri atas: a. Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju; b. Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan; c. Pusat Sains dan Teknologi Akselerator; d. Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi; dan e. Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi.
Koreksi Anda