Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
c. pemberian pertimbangan, advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi hukum;
d. koordinasi dan pelaksanaan hubungan antarlembaga, media dan pengelolaan informasi publik;
e. pelaksanaan perjanjian dan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan
f. koordinasi pengamanan dan pelaksanaan keamanan nuklir di lingkungan BATAN.
Koreksi Anda
