Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI); c. pemberian pertimbangan, advokasi hukum, dan pengelolaan dokumentasi hukum; d. koordinasi dan pelaksanaan hubungan antarlembaga, media dan pengelolaan informasi publik; e. pelaksanaan perjanjian dan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan f. koordinasi pengamanan dan pelaksanaan keamanan nuklir di lingkungan BATAN.
Koreksi Anda