Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, keprotokolan, dan kerumahtanggaan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan layanan pengadaan secara elektronik; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan e. pelaksanaan pengamanan nuklir di Kawasan Nuklir Kantor Pusat BATAN.
Koreksi Anda