Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, keprotokolan, dan kerumahtanggaan;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan layanan pengadaan secara elektronik;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
e. pelaksanaan pengamanan nuklir di Kawasan Nuklir Kantor Pusat BATAN.
Koreksi Anda
