Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan, arsip, keprotokolan, kerumahtanggaan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan barang milik negara, serta pengamanan nuklir.
Koreksi Anda