Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia; c. pengelolaan kinerja sumber daya manusia; dan d. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda