Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, dan pengelolaan organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
