Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut dengan BATAN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) BATAN dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda