Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala;
d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
