Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BATAN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir; d. Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir; e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir; f. Inspektorat; g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan h. Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir.
Koreksi Anda