Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penunjukan sebagai Plt atau Plh berakhir jika: a. Pejabat Definitif telah ditetapkan atau aktif kembali; b. Pejabat sebagai Plt atau Plh dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain; c. Pejabat sebagai Plt atau Plh tidak dapat melaksanakan tugas karena tidak sehat jasmani dan/atau rohani; d. Pejabat sebagai Plt atau Plh diberhentikan dari jabatan definitifnya; e. mengundurkan diri sebagai Plt atau Plh; f. menjalani tugas belajar; g. berdasarkan penilaian pimpinan Plt atau Plh terkait dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas; h. Pejabat sebagai Plt atau Plh dijatuhi hukuman disiplin; i. Pejabat sebagai Plt atau Plh ditetapkan sebagai tersangka; j. Pejabat sebagai Plt atau Plh menggunakan hak cuti besar; atau k. Pejabat sebagai Plt atau Plh menggunakan hak cuti luar tanggungan negara.
Koreksi Anda