Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Penunjukan sebagai Plt atau Plh berakhir jika:
a. Pejabat Definitif telah ditetapkan atau aktif kembali;
b. Pejabat sebagai Plt atau Plh dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain;
c. Pejabat sebagai Plt atau Plh tidak dapat melaksanakan tugas karena tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
d. Pejabat sebagai Plt atau Plh diberhentikan dari jabatan definitifnya;
e. mengundurkan diri sebagai Plt atau Plh;
f. menjalani tugas belajar;
g. berdasarkan penilaian pimpinan Plt atau Plh terkait dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas;
h. Pejabat sebagai Plt atau Plh dijatuhi hukuman disiplin;
i. Pejabat sebagai Plt atau Plh ditetapkan sebagai tersangka;
j. Pejabat sebagai Plt atau Plh menggunakan hak cuti besar; atau
k. Pejabat sebagai Plt atau Plh menggunakan hak cuti luar tanggungan negara.
Koreksi Anda
