Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Surat Perintah Penunjukan sebagai Plt atau Plh.
memuat:
a. jangka waktu penugasan sebagai Plt atau Plh;
b. pelaksanaan tugas sebagai Plt atau Plh dan tugas pada jabatan definitifnya; dan
c. besaran tambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada pejabat yang setingkat lebih tinggi dan Pengolah Data Gaji pada masing-masing unit kerja.
(3) Ketentuan mengenai format Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
