Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Plt atau Plh memiliki Kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam pelaksanaan tugas rutin berdasarkan penugasan pejabat yang berwenang.
(2) Kewenangan Plt atau Plh dalam pelaksanaan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan tugas sehari-hari Pejabat Definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. MENETAPKAN sasaran kerja Pegawai dan penilaian prestasi kerja Pegawai;
c. MENETAPKAN surat kenaikan gaji berkala;
d. MENETAPKAN cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
e. MENETAPKAN surat tugas/Surat Perintah Pegawai;
f. menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai tingkat ringan;
g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
h. memberikan izin belajar;
i. memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
j. mengusulkan Pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Koreksi Anda
