Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt wajib menandatangani pakta integritas.
(2) Ketentuan mengenai format pakta integritas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
