Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Plt atau Plh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara: a. dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung; b. ditunjuk dari pejabat yang setingkat; c. ditunjuk dari pejabat satu tingkat dibawahnya; d. ditunjuk dari pejabat fungsional; atau e. ditunjuk dari pelaksana bawahannya. (2) Pejabat fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sebagai berikut: a. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrator atau jabatan pengawas; b. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan c. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan pengawas. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, hanya dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh untuk jabatan pengawas.
Koreksi Anda