Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam hal jabatan pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas tidak terisi dan menimbulkan kelowongan jabatan yang disebabkan: a. pensiun; b. meninggal dunia; c. perpindahan; d. diberhentikan dalam jabatan; e. melaksanakan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang melebihi 3 (tiga) bulan; f. melaksanakan tugas belajar yang melebihi 6 (enam) bulan; atau g. cuti di luar tanggungan negara.
Koreksi Anda