Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Plt dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan tetap.
(2) Penunjukan Plh dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan sementara.
Koreksi Anda
