Pasal 1
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pegawai yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.