Pasal 1
Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja dipergunakan dalam menyusun Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja pada tingkat Badan Tenaga Nuklir Nasional, Kedeputian/Kesekretariatan Utama dan Unit Kerja.
PERBAN Nomor 2 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.