Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala BATAN ini, yang dimaksud dengan:
1. Peraturan adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BATAN untuk menjalankan perintah Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menjalankan kewenangan.
2. Keputusan adalah penetapan yang ditetapkan oleh Pejabat yang mempunyai kewenangan dan berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Program Penyusunan Peraturan adalah instrumen perencanaan pembentukan peraturan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Unit Kerja Pengusul yang selanjutnya disingkat UKP adalah unit Eselon II di lingkungan BATAN yang mengajukan usulan penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan Kepala BATAN.