Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Dinas Lapangan adalah tugas yang diberikan kepada seseorang atau beberapa orang pegawai untuk melakukan kegiatan lapangan antara lain berupa pengamatan, pengambilan, pengumpulan, dan pengiriman data.
2. Biaya Dinas Lapangan adalah sejumlah uang untuk akomodasi dan konsumsi harian yang diberikan kepada petugas lapangan selama melaksanakan tugas.
3. Petugas Lapangan adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan lapangan yang dapat terdiri atas koordinator, ketua, dan anggota tim pelaksana kegiatan lapangan pada lokasi yang telah ditentukan berdasarkan surat perintah.
4. Unit Kerja adalah unit organisasi terkait yang dipimpin oleh Eselon II Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).