SENJATA API DAN PERALATAN KEAMANAN
Selama menjalankan tugas, Penanggung Jawab dan Pelaksana dapat dilengkapi dengan senjata api, amunisi, dan/atau peralatan keamanan.
Penanggung jawab dan pelaksana yang dapat dilengkapi senjata api, dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mempunyai surat tugas yang ditetapkan oleh:
1. Pemimpin Taktis bagi Penanggung Jawab dan Pelaksana Taktis; dan
2. Pemimpin Teknis Operasional bagi Pelaksana Teknis Operasional.
b. memiliki izin penggunaan atau izin penguasaan pinjam pakai senjata api yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. lulus tes psikologi yang diselenggarakan oleh Kepolisian Republik INDONESIA;
2. memiliki keterampilan menggunakan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat telah mengikuti latihan menembak yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang berkompeten;
3. memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
4. memiliki Kartu Tanda Anggota Satuan Pengamanan;
dan
5. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
c. menguasai peraturan perundang-undangan terkait dengan penggunaan senjata api.
d. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
Senjata api dan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi:
a. Senjata api:
1. senjata api bahu jenis senapan kaliber 12 GA;
2. senjata api genggam jenis Pistol/Revolver kaliber 32, 25, dan/atau 22;
3. senjata peluru karet;
4. senjata gas airmata; dan/atau
5. senjata kejutan listrik.
b. Peralatan keamanan:
1. Pentungan (Stick) gas:
a) Lampu senter multiguna dengan menggunakan gas;
b) Gantungan kunci yang dilengkapi dengan gas air mata;
c) Semprotan (spray) gas; dan/atau d) Gas genggam (pistol/revolver gas).
2. senjata kejutan listrik a) air traser;
b) pentungan (stick) listrik;
c) personal protector; dan/atau d) senter serbaguna (petrolite) dengan menggunakan aliran listrik.
3. senjata angin kaliber 4,5 mm dengan tekanan udara/tekanan pegas/tekanan gas CO2;
4. senjata mainan yang menyerupai senjata api;
5. metal detector;
6. explosive detector; dan/atau
7. rompi anti peluru.
(1) Perencanaan kebutuhan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan yang memerlukan izin, dibuat oleh Pemimpin Taktis dengan memperhatikan usulan dari Pemimpin Teknis Operasional.
(2) Perencanaan kebutuhan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Pemimpin Umum untuk diproses lebih lanjut.
(3) Kebutuhan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemimpin Utama diajukan kepada Kepolisian Republik INDONESIA untuk memperoleh izin pengadaan.
(1) Pemilikan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan berdasarkan izin pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) wajib dilengkapi dengan izin pemilikan.
(2) Permohonan izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Pemimpin Utama kepada Kepolisian Republik INDONESIA.
(1) Perizinan pengadaan dan pemilikan, pengawasan, pemeriksaan, pemeliharaan, dan perawatan secara berkala senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan, menjadi tanggung jawab Pemimpin Taktis.
(2) Perizinan penggunaan/penguasaan pinjam pakai dan pengangkutan, pengendalian, penggunaan, dan pemeliharaan secara berkala senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan, menjadi tanggung jawab Pemimpin Teknis Operasional.
(1) Senjata api hanya dapat digunakan oleh pemegang senjata api pada saat menjalankan tugas dengan berpakaian seragam dinas.
(2) Pemegang senjata api yang membawa senjata api ke luar atau menggunaan di luar kawasan kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional selain harus memiliki izin penggunaan/penguasaan pinjam pakai, juga wajib
memiliki izin angkut yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA.
(1) Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a angka 1 sampai dengan angka 3 digunakan hanya untuk:
a. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
b. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang dan instalasi Badan Tenaga Nuklir Nasional;
c. menahan, mencegah, atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan instalasi Badan Tenaga Nuklir Nasional; atau
d. menangani situasi yang membahayakan jiwa dan instalasi Badan Tenaga Nuklir Nasional, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
(2) Penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didahului dengan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali.
(3) Pemegang senjata api yang menembakkan senjata api diwajibkan segera melapor secara tertulis kepada Pemimpin Teknis Operasional dan kepolisian terdekat dari tempat kejadian.
(4) Pemimpin Teknis Operasional melaporkan penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemimpin Taktis.
(1) Pemegang senjata api dan peralatan keamanan bertanggung jawab secara penuh terhadap penggunaan senjata api dan peralatan keamanan sesuai dengan tanggung jawab yang melekat pada dirinya.
(2) Senjata api dan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak dapat dipinjam pakaikan kepada yang tidak berhak.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan apabila tidak digunakan wajib disimpan ditempat penyimpanan yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. lemari besi dilengkapi kunci ganda yang ditempatkan dalam sebuah bangunan yang kokoh dan tertutup;
b. pintu, jendela, dan langit-langit dipasang teralis besi/logam yang kokoh; dan
c. pintu bangunan dilengkapi dengan kunci ganda.
(3) Unit kerja pemegang senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan, wajib menyediakan tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Unit kerja pemegang senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan wajib melakukan pengadministrasian.
(2) Pengadministrasian senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembukuan (Log book) penggunaan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan;
b. pengurusan izin penggunaan atau izin pengpin senjata api;
c. pengurusan izin angkut senjata api;
d. registrasi buku pass senjata api; dan
e. penggantian buku pass senjata api.
(3) Pengadministrasian senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e diatur sebagai berikut:
a. Unit kerja yang berada di wilayah kerja Kepolisian Daerah Metro Jaya pelaksanaan pengadministrasian senjata api dikoordinasikan oleh Pemimpin Taktis;
dan
b. Unit kerja yang berada di luar wilayah kerja Kepolisian Daerah Metro Jaya pelaksanaan pengadministrasian senjata api dilakukan oleh Pemimpin Teknis Operasional.
(1) Pemimpin Taktis wajib melakukan pembinaan dalam penggunaan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui pelatihan dan pemberian bimbingan.
(1) Pemeliharaan dan pemeriksaan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan oleh Pemimpin Taktis dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) Dalam hal terjadi kerusakan pada senjata api dan/atau peralatan keamanan, perbaikan dilakukan oleh Pemimpin Taktis melalui bengkel senjata api atau peralatan keamanan milik Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA atau bengkel swasta yang telah mendapat izin operasi dari Kepolisian Republik INDONESIA.
(1) Penghapusan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan dilakukan dengan cara pemusnahan berdasarkan izin kepolisian atas usul Pemimpin Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terdapat senjata api, amunisi, dan/atau peralatan keamanan yang hilang, Pemimpin Teknis Operasional dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam segera melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian setempat dan kepada Pemimpin Taktis.
(3) Pertanggungjawaban senjata api, amunisi, dan/atau peralatan keamanan yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan pemeliharaan ketertiban, pengelolaan keamanan dan pengamanan nuklir, Pelaksana Teknis Operasional wajib membuat laporan pengamanan secara tertulis dalam bentuk cetakan (hard copy) dan/atau elektronik (soft copy).
(2) Laporan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Bulanan;
c. Laporan Tahunan;
d. Laporan Kejadian; dan
e. Laporan Pengawalan.
(3) Laporan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki tingkat keamanan Rahasia.
Laporan Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf a dibuat oleh Komandan Regu setiap hari setelah selesai melaksanakan tugas dan disampaikan kepada atasan masing-masing.
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf b dibuat oleh Kepala Unit Pengamanan Nuklir dan Kepala Subbagian Pengamanan Dalam, disampaikan kepada
Pemimpin Teknis Operasional untuk selanjutnya laporan tersebut oleh Pemimpin Teknis Operasional disampaikan kepada Pemimpin Taktis paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c dibuat oleh Kepala Unit Pengamanan Nuklir dan Kepala Subbagian Pengamanan Dalam, disampaikan kepada Pemimpin Teknis Operasional untuk selanjutnya laporan tersebut oleh Pemimpin Teknis Operasional disampaikan kepada Pemimpin Taktis paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun bersangkutan berakhir.
Pasal 46
(1) Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d, dibuat oleh Kepala Unit Pengamanan Nuklir dan Kepala Subbagian Pengamanan Dalam setiap terjadi suatu peristiwa/kejadian, baik yang diketahui sendiri atau atas informasi dari pihak manapun, disampaikan kepada Pemimpin Teknis Operasional untuk selanjutnya laporan tersebut oleh Pemimpin Teknis Operasional disampaikan kepada Pemimpin Taktis paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya/diketahuinya peristiwa/kejadian.
(2) Dalam hal suatu kejadian terjadi pada hari libur, laporan disampaikan dengan menggunakan peralatan komunikasi yang tersedia oleh Komandan Regu kepada Kepala Unit Pengamanan Nuklir dan Kepala Subbagian Pengamanan Dalam.
(3) Kepala Unit Pengamanan Nuklir dan Kepala Subbagian Pengamanan Dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat laporan tertulis pada kesempatan pertama hari kerja, disampaikan kepada Pemimpin Teknis Operasional untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemimpin Taktis.
Laporan Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf e dibuat oleh koordinator pengawalan setelah selesai melakukan pengawalan, disampaikan kepada pejabat pemberi tugas paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan tugas.
(1) Laporan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d yang diterima oleh Pemimpin Taktis selanjutnya dianalisis oleh Penanggung Jawab.
(2) Hasil analisa laporan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemimpin Taktis, selanjutnya oleh Pemimpin Taktis disampaikan kepada Pemimpin Umum dengan tembusan kepada Pemimpin Utama.
Format log book penggunaan senjata api, amunisi, dan peralatan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, dan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), serta hasil analisa laporan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.