Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional.
2. Kode Etik Pegawai adalah pedoman perilaku dalam bersikap, bertingkah laku, berbuat dan berpola tindak pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta dalam pergaulan hidup sehari- hari serta wajib ditaati oleh setiap pegawai.
3. Komisi Etik Pegawai adalah Komisi yang bersifat non struktural dan temporer yang dibentuk oleh Kepala BATAN selaku pejabat pembina kepegawaian atau oleh pejabat yang ditunjuk Kepala BATAN.
4. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat struktural paling rendah eselon II yang diberi kewenangan oleh Kepala BATAN.
5. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik Pegawai.
6. Kewajiban adalah sikap, perilaku, perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan oleh setiap pegawai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksud sebagai sarana, upaya dan sifat pemaksa ketaatan dan disiplin setiap pegawai.
8. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, atau Pejabat yang berwenang menghukum secara moral atau disiplin sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.