Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk, faal/fungsi yang sama dan tertentu.
2. Sel adalah bagian terkecil dari organisme yang memiliki struktur dan fungsi tertentu.
3. Biomaterial adalah zat atau kombinasi dari zat, selain obat, baik yang berasal dari sumber sintetik atau alami, yang dapat digunakan untuk menambah atau menggantikan sebagian atau seluruh jaringan, organ, atau fungsi tubuh.
4. Bank Jaringan, Sel, dan Biomaterial yang selanjutnya disebut Bank adalah unit organisasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional yang melakukan penelitian dan pengembangan, serta menyediakan jaringan biologi, sel, dan biomaterial untuk pelayanan kesehatan.
5. Donor adalah seorang yang menyumbangkan jaringan dan/atau sel untuk kepentingan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
6. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
8. Swab adalah proses pengambilan spesimen kontaminasi mikroba pada permukaan jaringan.