Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 167 Tahun 2020) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: