Pasal 1
(1) Loka Iradiator Gamma merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi.
(2) Loka Iradiator Gamma dipimpin oleh Kepala.
PERBAN Nomor 1 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
TATA KERJA
ESELON
LOKASI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP