Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut JDIH Badan SAR Nasional adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat di lingkungan Basarnas.
2. Dokumen Hukum adalah produk Hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
3. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumentasi
hukum.
4. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
5. Anggota JDIHN adalah kementerian negara, sekretariat lembaga negara, lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum, dan perpustakaan hukum pada perguruan tinggi swasta, serta lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia.
6. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
(1) Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH di Lingkungan Basarnas.
(2) Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di Lingkungan Basarnas dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Basarnas; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang pencarian dan pertolongan, serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.