Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas secara profesional, efektif, dan efisien.
2. Rescuer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan.
3. Standar Kompetensi Rescuer adalah ukuran kemampuan minimal yang harus dimiliki Rescuer yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya.
4. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan SAR Nasional.