Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
MUHAMMAD ALFAN BAHARUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Lampiran Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.21 TAHUN 2014 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Badan Sar Nasional
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL I.
Pendahuluan
A. Umum Benturan kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/ atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
Pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan yang dibangun berdasarkan nalar profesionalnya sehingga keputusannya menyimpang dari keprofesionalannya dan akan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya di bidang pelayanan publik menjadi tidak efisien dan efektif.
Untuk melaksanakan tugas-tugas dalam proses pembangunan nasional sangat diperlukan adanya penyelenggara negara yang berwibawa, bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, efektif dan efisien karena setiap penyelenggara negara mempunyai peranan yang menentukan. Selain disyaratkan untuk memiliki profesionalisme, setiap penyelenggara negara harus juga memiliki sikap mental yang jujur dan penuh rasa pengabdian kepada kepentingan rakyat, negara dan bangsa serta harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
B. Tujuan Tujuan pengaturan penanganan benturan kepentingan ini adalah:
1. Menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan.
2. Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara.
3. Menegakkan integritas.
4. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
C. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/ atau tindakannya.
2. Penyelenggara negara adalah seluruh pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional.
D. Pejabat yang berpotensi memiliki benturan kepentingan:
1. Pejabat yang berwenang dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan.
2. Perencana, yaitu Pejabat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan perencanaan.
3. Pengawas, yaitu Pejabat yang mengawasi tugas dan fungsi eksekutif agar sesuai dengan kaidah yang berlaku, dalam hal ini para pemeriksa, auditor, dan pengawas di lingkungan Badan SAR Nasional.
4. Pelaksana pelayanan publik, yaitu pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam unit organisasi yang mempunyai tugas memberikan pelayanan publik.
5. Penilai yaitu orang yang bertugas menilai, melakukan verifikasi, sertifikasi dan tujuan pengujian lainnya.
6. Penyidik yaitu semua pejabat yang melakukan fungsi penyidikan.
II.
Benturan Kepentingan A. Beberapa bentuk benturan kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh penyelenggara negara adalah:
1. Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/ penerimaan hadiah atas suatu keputusan/ jabatan.
2. Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan/ instansi untuk kepentingan pribadi/ golongan;
3. Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/ instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/ golongan;
4. Perangkapan jabatan dibeberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
5. Situasi dimana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
6. Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Situasi dimana kewenangan penilaian suatu proyek kualifikasi dan obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
8. Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan.
9. Moonlighting atau outside employment (bekerja lain diluar pekerjaan pokoknya); dan
10. Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
B. Jenis benturan kepentingan yang sering terjadi, antara lain :
1. Kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/ hubungan dekat/ ketergantungan/ pemberian gratifikasi;
2. Pemberian izin yang diskriminatif;
3. Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/ balas jasa/ rekomendasi/ pengaruh dari pejabat pemerintah;
4. Pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
5. Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
6. Penggunaan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi;
7. Menjadi bagian dari pihak yang diawasi;
8. Melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar dan prosedur;
9. Menjadi bawahan pihak yang dinilai;
10. Melakukan pengawasan atas pengaruh pihak lain;
11. Melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain;
12. Melakukan penilaian tidak sesuai norma, standar dan prosedur;
13. Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
C. Sumber penyebab benturan kepentingan adalah :
1. Penyalahgunaan wewenang, yaitu penyelenggara negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan;
2. Perangkapan jabatan, yaitu seorang penyelenggara negara menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel;
3. Hubungan afiliasi (pribadi, golongan) yaitu hubungan yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya; dan
5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.
III. Prinsip Dasar Dalam Benturan Kepentingan Penanganan benturan kepentingan pada dasarnya dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi dan budaya.
1. Mengutamakan kepentingan publik:
a. Penyelenggara negara harus memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b. Dalam pengambilan keputusan, penyelenggara negara harus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku tanpa memikirkan keuntungan pribadi atau tanpa dipengaruhi preferensi pribadi ataupun afiliasi dengan agama, profesi partai atau politik, etnisitas dan keluarga;
c. Penyelenggara negara tidak boleh memasukkan unsur kepentingan pribadi dalam pembuatan keputusan dan tindakan yang dapat mempengaruhi kualitas keputusannya. Apabila terdapat benturan kepentingan, maka penyelenggara negara tidak boleh berpartisipasi dalam pembuatan keputusan-keputusan resmi yang dapat dipengaruhi oleh kepentingan dan afiliasi pribadinya; dan
d. Penyelenggara negara harus menghindarkan diri dari tindakan pribadi yang diuntungkan oleh “inside information” atau informasi orang dalam yang diperoleh dari jabatannya. Penyelenggara negara juga tidak mengambil keuntungan yang tidak seharusnya dari jabatan yang pernah dipegangnya termasuk mendapatkan informasi hal-hal dalam jabatan tersebut pada saat pejabat yang bersangkutan tidak lagi duduk dalam jabatan tersebut.
2. Menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan:
a. Penyelenggara negara harus bersifat terbuka atas pekerjaan yang dilakukannya. Kewajiban ini tidak sekedar terbatas pada mengikuti UNDANG-UNDANG dan peraturan tetapi juga harus menaati nilai-nilai pelayanan publik seperti bebas kepentingan (disinterestdness), tidak berpihak dan memiliki integritas;
b. Kepentingan pribadi dan hubungan afiliasi penyelenggara negara yang dapat menghambat pelaksanaan tugas publik harus diungkapkan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
dideklarasikan agar dapat dikendalikan dan ditangani secara memadai;
c. Penyelenggara negara harus menyiapkan mekanisme dan prosedur pengaduan dari masyarakat terkait adanya benturan kepentingan yang terjadi;
d. Penyelenggara negara serta lembaga publik harus menjamin konsistensi dan keterbukaan dalam proses penyelesaian atau penanganan situasi benturan kepentingan;
e. Penyelenggara negara serta lembaga publik harus mendorong keterbukaan terhadap pengawasan dalam penanganan situasi benturan kepentingan sesuai dengan kerangka hukum yang ada.
f. Penyelenggara negara serta lembaga publik harus dapat memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang terkait dengan penggunaan kewenangannya; dan
g. Penyelenggara negara harus menyiapkan prosedur pengajuan keberatan dari masyarakat tentang penggunaan kewenangannya.
3. Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan :
a. Penyelenggara negara senantiasa bertindak sedemikian rupa agar integritas mereka menjadi teladan bagi penyelenggara negara lainnya dan bagi masyarakat;
b. Penyelenggara negara harus sebisa mungkin bertanggung jawab atas pengaturan urusan pribadinya agar dapat menghindari terjadinya benturan kepentingan pada saat dan sesudah masa jabatannya sebagai penyelenggara negara;
c. Penyelenggara negara harus bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan benturan kepentingan yang terjadi;
d. Penyelenggara negara harus menunjukkan komitmen mereka pada integritas dan profesionalisme dengan menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan yang efektif; dan
e. Penyelenggara negara serta lembaga publik harus bertanggung jawab atas segala urusan yang menjadi tugasnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.
4. Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan:
a. Lembaga publik harus menyediakan dan melaksanakan kebijakan, proses dan praktek manajemen yang memadai dalam lingkungan kerja yang dapat mendorong pengawasan dan penanganan situasi benturan kepentingan yang efektif;
b. Lembaga publik harus mendorong penyelenggara negara untuk mengungkapkan dan membahas masalah-masalah benturan kepentingan serta harus membuat kepentingan serta harus membuat www.djpp.kemenkumham.go.id
ketentuan yang melindungi keterbukaan dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak lain;
c. Lembaga publik harus menciptakan dan mempertahankan budaya komunikasi terbuka dan dialog mengenai integritas dan bagaimana mendorongnya; dan
d. Lembaga publik harus memberi pengarahan dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman serta memungkinkan evolusi dinamis dari ketentuan yang telah ditetapkan dan aplikasi ketentuan tersebut di tempat kerja.
IV. Tahapan Dalam Penanganan Benturan Kepentingan
1. Penyusunan kerangka kebijakan penanganan benturan kepentingan.
Dalam penyusunan kerangka kebijakan penanganan benturan kepentingan, terdapat beberapa aspek pokok yang saling terkait dan perlu diperhatikan, yaitu :
a. Pendefinisian benturan kepentingan yang berpotensi membahayakan integritas instansi dan individu;
b. Komitmen Pimpinan dalam penerapan kebijakan benturan kepentingan;
c. Pemahaman dan kesadaran yang baik tentang benturan kepentingan untuk mendukung kepatuhan dalam penanganan benturan kepentingan;
d. Keterbukaan informasi yang memadai terkait dengan penanganan benturan kepentingan;
e. Keterlibatan para stakeholder dalam penanganan benturan kepentingan; dan
f. Monitoring dan evaluasi kebijakan penanganan benturan kepentingan.
2. Identifikasi situasi benturan kepentingan.
Pada tahapan ini akan dilakukan identifikasi terhadap situasi yang termasuk dalam kategori benturan kepentingan. Dalam hal ini diperlukan penjabaran yang jelas mengenai situasi dan hubungan afiliasi yang menimbulkan benturan kepentingan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi yang bersangkutan. Identifikasi tentang situasi benturan kepentingan harus konsisten dengan ide dasar bahwa ada berbagai situasi dimana kepentingan pribadi dan hubungan afiliasi seseorang penyelenggara negara dapat menimbulkan benturan kepentingan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Penyusunan strategi penanganan benturan kepentingan.
Kebijakan penanganan benturan kepentingan perlu didukung oleh sebuah strategi yang efektif berupa:
a. Penyusunan kode etik;
b. Pelatihan, arahan serta konseling dengan memberi contoh-contoh praktis dan langkah-langkah untuk mengatasi situasi benturan kepentingan;
c. Deklarasi benturan kepentingan dengan cara sebagai berikut:
1) Pelaporan atau pernyataan awal (disclosure) tentang adanya kepentingan pribadi yang dapat bertentangan dengan pelaksanaan jabatannya pada saat seseorang diangkat sebagai penyelenggara negara;
2) Pelaporan dan pernyataan lanjutan apabila terjadi perubahan kondisi setelah pelaporan dan pernyataan awal; dan 3) Pelaporan mencakup informasi yang rinci untuk bisa menentukan tingkat benturan kepentingan dan bagaimana menanganinya.
d. Dukungan kelembagaan dalam bentuk:
1) Dukungan administrasi yang menjamin efektifitas proses pelaporan sehingga informasi dapat dinilai dengan benar dan dapat terus diperbaharui; dan 2) Pelaporan dan pencatatan kepentingan pribadi dilakukan dalam dokumen-dokumen resmi agar dapat menunjukkan bagaimana lembaga tersebut mengidentifikasi dan menangani benturan kepentingan.
4. Serangkaian tindakan yang diperlukan apabila seorang penyelenggara negara berada dalam situasi benturan kepentingan.
Tindakan tersebut sebagai langkah lanjutan setelah penyelenggara negara melaporkan situasi benturan kepentingan yang dihadapinya, antara lain:
a. Pengurangan (divestasi) kepentingan pribadi penyelenggara negara dalam jabatannya;
b. Penarikan diri (recusal) dari proses pengambilan keputusan dimana seseorang berada dalam situasi benturan kepentingan;
c. Mutasi penyelenggara negara ke jabatan lain yang tidak memiliki benturan kepentingan;
d. Mengalih tugaskan tugas dan tanggung jawab penyelenggara negara yang bersangkutan;
e. Pengunduran diri penyelenggara negara dari jabatan yang menyebabkan benturan kepentingan; dan
f. Pemberian sanksi bagi yang melanggarnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
V.
Faktor Pendukung Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan
1. Komitmen dan keteladanan Pemimpin Diperlukan komitmen dan keteladanan pemimpin dalam penanganan kasus-kasus benturan kepentingan. Para Pemimpin/ Pejabat atasan wajib mempergunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai dan berbagai faktor lain.
2. Partisipasi dan keterlibatan para penyelenggara negara Implementasi kebijakan untuk mencegah benturan kepentingan membutuhkan keterlibatan penyelenggara negara.
Para penyelenggara negara harus sadar dan paham tentang isu benturan kepentingan dan harus bisa mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya benturan kepentingan.
Untuk mendorong partisipasi dan keterlibatan penyelenggara negara dapat dilakukan antara lian dengan:
a. Mempublikasikan penanganan benturan kepentingan;
b. Secara berkala mengingatkan penyelenggara adanya kebijakan penanganan benturan kepentingan;
c. Menjamin agar aturan dan prosedur mudah diperoleh dan diketahui;
d. Memberi pengarahan tentang bagaimana menangani benturan kepentingan; dan
e. Memberi bantuan konsultasi dan nasehat bagi mereka yang belum memahami kebijkan penanganan benturan kepentingan, termasuk juga kepada pihak-pihak luar yang berkaitan atau berhubungan dengan lembaga yang bersangkutan.
3. Perhatian khusus atas hal tertentu.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus tersebut antara lain adalah :
a. Hubungan afiliasi (pribadi dan golongan);
b. Gratifikasi;
c. Pekerjaan tambahan;
d. Informasi orang dalam;
e. Kepentingan dalam pengadaan barang;
f. Tuntutan keluarga dan komunitas;
g. Kedudukan di organisasi lain;
h. Intervensi pada jabatan sebelumnya; dan
i. Perangkapan jabatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Beberapa langkah preventif dapat dilakukan untuk menghindari situasi benturan kepentingan sebagai contoh langkah-langkah preventif yang terkait dengan pengambilan keputusan meliputi:
a. Agenda rapat yang akan diadakan perlu diketahui sebelumnya supaya penyelenggara negara dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya benturan; dan
b. Adanya aturan yang jelas dan prosedur yang efisien yang memungkinkan penarikan diri (recusal) dari pengambilan keputusan secara ad hoc.
5. Penegakan Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan Penegakan kebijakan penanganan benturan kepentingan tidaklah mudah, agar kebijakan tersebut berjalan secara efektif maka perlu ada:
a. Sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. Mekanisme identifikasi untuk mendeteksi pelanggaran kebijakan yang ada;
c. Instrumen penanganan benturan kepentingan yang secara berkala diperbaharui
6. Pemantauan dan evaluasi Kebijakan penanganan benturan kepentingan perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga agar tetap efektif dan relevan dengan lingkungan yang terus berubah.
VI. Tindakan Terhadap Potensi Benturan Kepentingan Dalam hal terdapat potensi atau kondisi/ situasi benturan kepentingan, penyelenggara negara:
1. Dilarang melakukan transaksi dan/ atau menggunakan aset instansi untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan;
2. Dilarang menerima dan/ atau memberi hadiah/ manfaat dalam bentuk apapun;
3. Dilarang menerima dan/ atau memberi barang/ parsel/ uang/ setara uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan;
4. Dilarang mengijinkan pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara;
5. Dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari hotel atau pihak manapun juga dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan;
6. Dilarang bersikap diskriminatif, tidak adil untuk memenangkan penyedia barang/ jasa rekanan/ mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/ atau golongan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Dilarang memanfaatkan data dan informasi rahasia instansi untuk kepentingan pihak lain;
8. Dilarang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus dan mengawasinya; dan
9. Membuat pernyataan potensi benturan kepentingan apabila mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan penyelenggara negara.
VII. Tata Cara Mengatasi Terjadinya Benturan Kepentingan Apabila terjadi situasi benturan kepentingan, maka pejabat dan pegawai Badan SAR Nasional wajib melaporkan hal tersebut kepada :
a. Atasan Langsung Pelaporan kepada atasan langsung dilakukan apabila pegawai Badan SAR Nasional yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat langsung dalam situasi benturan kepentingan.
Laporan terjadinya benturan kepentingan dapat disampaikan kepada atasan langsung, dan atasan langsung Pejabat pelapor dapat pengambil keputusan dan/atau tindakan apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya. Atasan langsung Pejabat pelapor tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait untuk ditindaklanjuti.
b. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing system) Pelaporan melalui sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing system) dilakukan apabila pegawai dan pejabat Badan SAR Nasional atau pihak- pihak lain (masyarakat, mitra kerja) yang mengetahui atau terlibat langsung pada situasi terjadinya benturan kepentingan.
Laporan terjadinya benturan kepentingan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing system) dilaksanakan dengan mekanisme tersendiri yang mengatur mengenai sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) di Badan SAR Nasional.
VIII. Ketentuan Penutup
1. Peraturan tentang benturan kepentingan ini dipakai sebagai acuan dalam mengenal, mengatasi, menangani benturan kepentingan dan diimplementasikan secara konsisten dan sungguh-sungguh oleh semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan negara.
2. Menugaskan kepada semua Pimpinan Unit Kerja/ Satuan Kerja untuk menindaklanjuti panduan penanganan benturan kepentingan ini serta www.djpp.kemenkumham.go.id
mensosialisasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan masing- masing.
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan benturan kepentingan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Badan SAR Nasional.
KEPALA BADAN SAR NASIONAL
MUHAMMAD ALFAN BAHARUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
FORMULIR BENTURAN KEPENTINGAN Apakah anda pernah, sedang, atau akankah anda terlibat dalam kondisi di bawah ini :
1. Salah satu rekan kerja anda, keluarga anda atau anda sendiri, baik itu pegawai, pejabat atau keluarganya yang :
• Menyuplai barang atau jasa untuk Badan SAR Nasional Ya
Tidak
• Merupakan instansi atau perusahaan rekanan Ya
Tidak
2. Salah satu rekan kerja anda, keluarga anda atau anda sendiri, yang langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan keuangan dalam suatu entitas bahwa :
• Menyuplai barang atau jasa untuk Badan SAR Nasional Ya
Tidak
• Merupakan instansi atau perusahaan rekanan Ya
Tidak
3. Salah satu rekan kerja anda, keluarga anda atau anda sendiri, kadang- kadang berpartisipasi dalam pengambilan keputusan atau membuat rekomendasi mengenai hubungan antara Badan SAR Nasional dengan pihak-pihak yang diidentifikasi dalam pertanyaan no 1 dan 2.
• Ya Tidak
4. Salah satu rekan kerja anda, keluarga anda atau anda sendiri, kadang- kadang berpartisipasi dalam pengambilan keputusan atau membuat rekomendasi tentang sebuah institusi/kelompok kerja di Badan SAR Nasional.
• Ya Tidak
5. Salah satu rekan kerja anda, keluarga anda atau anda sendiri, telah menerima atau menawarkan untuk menerima hadiah, komisi, atau bentuk lain dari keuntungan keuangan oleh pemasok/penyuplai barang dan jasa, mitra kerja atau masyarakat.
• Ya Tidak www.djpp.kemenkumham.go.id
SURAT PERNYATAAN PEGAWAI DAN PEJABAT BADAN SAR NASIONAL MENGENAI BENTURAN KEPENTINGAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIP :
Jabatan :
Dalam rangka mendukung dan menerapkan nilai-nilai budaya dan prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih (Clean Governance) di lingkungan Badan SAR Nasional, maka saya dengan ini menyatakan sebagai berikut :
1. Saya tidak akan menempatkan diri pada situasi yang secara langsung maupun tidak langsung merupakan benturan kepentingan, yang dapat memberikan pengaruh bagi kemandirian dan profesionalitas saya sebagai pegawai atau pejabat Badan SAR Nasional.
2. Saya dan anggota keluarga saya, tidak akan menerima hadiah, hiburan dan/atau pemberian lainnya namun tidak terbatas dalam bentuk uang tunai, check, voucher, kupon, parsel, bingkisan, fasilitas lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung dari rekanan dan mitra kerja Badan SAR Nasional, termasuk dan tidak terbatas pada Hari Raya Idul Fitri, Hari Natal maupun hari besar lainnya.
3. Saya dan anggota keluarga saya, tidak akan memberi kepada ataupun menerima pinjaman termasuk dan tidak terbatas pinjaman dalam bentuk tunai dan barang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan instansi ataupun pihak-pihak yang berpotensi memiliki kepentingan kepada instansi Badan SAR Nasional di kemudian hari.
4. Saya dan anggota keluarga saya, tidak akan mengadakan transaksi jual beli apapun untuk kepentingan pribadi dengan pekerja ataupun manajemen rekanan dan mitra kerja Badan SAR Nasional, serta tidak akan memanfaatkan fasilitas instansi untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan instansi Badan SAR Nasional.
5. Saya tidak akan memberikan/membocorkan kepada pihak lain baik di dalam maupun di luar instansi Badan SAR Nasional segala bentuk informasi, data, laporan, rencana usaha, program-program, maupun hal- hal lain yang menjadi tanggung jawab saya dan rahasia instansi.
6. Bilamana saya melanggar ketentuan pernyataan di atas, maka dengan ini saya bersedia menerima sanksi apapun yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik berupa peringatan maupun pemutusan hubungan kerja, dan atau sanksi lain sesuai dengan keptutusan instansi Badan SAR Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Apabila dikemudian hari saya merasa ragu apakah saya telah memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan pernyataan di atas, maka saya akan melaporkan secara tertulis kepada atasan saya.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dan ditandatangani secara sadar dan tanpa paksaan apapun, bersifat mengikat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan yang berlaku di lingkungan Badan SAR Nasional.
Ditandatangani di Pada tanggal
Pembuat Pernyataan,
Diketahui oleh, www.djpp.kemenkumham.go.id