Pasal 1
Pejabat dan pegawai Badan SAR Nasional wajib melaporkan segala bentuk penerimaan sehubungan dengan gratifikasi dari pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi.
PERBAN Nomor pk-10 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.