(2) Gratifikasi yang bukan suap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b paling sedikit meliputi:
a. diperoleh dari hadiah langsung/ undian, diskon/ rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
b. diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis kejuaraan/ perlombaan/ kompetisi dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
c. diperoleh dari keuntungan/ bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
d. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau
penyelenggara negara dan tidak melanggar konflik kepentingan dank ode etik pegawai;
e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf e dan huruf f terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/ adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan peneriman gratifikasi;
h. diperoleh dari pihak lainterkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
i. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konfrensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat dan plakat/ cinderamata; dan
j. diperoleh dari acara kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/ jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.