Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue) atau disingkat SAR adalah usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatakan jiwa manusia yang hilang atau dihakawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelarayan dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.
2. Pendidikan dan Pelatihan BSG yang selanjutnya disebut Diklat BSG adalah diklat teknis SAR yang wajib diikuti oleh calon personil BSG.
3. Tenaga pencari dan penolong yang selanjutnya disebut rescuer adalah Pegawai Negeri Badan SAR Nasional yang ditunjuk dengan Keputusan Kepala Badan SAR Nasional yang bertugas melaksanakan siaga SAR, operasi SAR, latihan SAR, serta selalu meningkatkan keterampilan SAR, memelihara peralatan SAR dan membina kebugaran fisik.
4. Badan SAR Nasional Special Group yang selanjutnya disingkat BSG adalah sekelompok rescuer yang terpilih melalui seleksi dari berbagai unit kerja di lingkungan Badan SAR Nasional yang dididik dan dilatih agar memiliki kemampuan khusus di bidang pencarian dan pertolongan.
5. Kepala Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala yang bertanggung jawab di didang pencarian dan pertolongan.
6. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
www.djpp.kemenkumham.go.id