Dalam PeraturanKepala Badan SAR ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan atau yang dikenal dengan search and rescue, selanjutnya disebut dengan SAR adalah usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana dan/atau musibah lainnya.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang dapat mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpa orang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang tak terelakkan di luar kecelakaan pelayaran dan/atau penerbangan.
4. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
6. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan.
7. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
8. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia atau hilang akibat kecelakaan, bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
9. Operasi SAR adalah segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan Evakuasi terhadap Korban sebelum diadakan penanganan berikutnya.
10. Potensi SAR adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan Operasi SAR.
11. Komunikasi SAR adalah sistem komunikasi yang digunakan untuk mengirim dan menerima informasi serta pengkoordinasian dan pengendalian dalam penyelenggaraan operasi SAR.
12. Petugas komunikasi SAR adalah personil yang melaksanakan tugas komunikasi SAR untuk mengirim, menerima, mengagendakan dan mendistribusikan berita yang berkaitan dengan kegiatan SAR.
13. Petugas Siaga SAR adalah pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional yang melakukan Siaga SAR.
14. Prelimenary Communication Search yang selanjutnya disebut Precomm adalah Pengecekan awal secara terbatas dengan mengunakan alat komunikasi di daerah-daerah yang mungkin merupakan lokasi korban yang berada, biasanya diatur oleh SMC selama tingkat mengkuatirkan.
15. Extended Communication Search yang selanjutnya disebut Excomm adalah Pencarian dengan alat komunikasi secara menyeluruh untuk memperoleh-informasi atau petunjuk lokasi orang hilang.
16. Penanda tangan adalah pejabat penanda tangan berita SAR.
17. Unsur SAR (Search and Rescue Unit) yang selanjutnya disebut SRU adalah potensi SAR yang sudah terbina dan/atau siap untuk digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan operasi SAR.
18. Administrasi Komunikasi SAR adalah usaha dan kegiatan yang meliputi penerimaan dan pengiriman berita pencatatan dan pendokumentasian yang berkaitan dengan kegiatan komunikasi SAR.
19. Local User Terminal yang selanjutnya disebut LUT adalah stasiun bumi yang menerima dan memproses sinyal marabahaya dari satelit Cospas www.djpp.kemenkumham.go.id
Sarsat untuk menentukan posisi distress alert yangdipancarkan oleh Beacon (ELT,EPIRB dan PLB).
20. Emergency Locater Transmiter yang selanjutnya disebut ELT adalah suatu perangkat pemancar sinyal marabahaya yang ditempatkan pada pesawat untuk menentukan posisi pesawat dalam sistem Cospas Sarsat.
21. Emergency Position Indicating Radio Beacon yang selanjutnya disebut EPIRB adalah suatu perangkat pemancar sinyal marabahaya yang ditempatkan pada kapal untuk menentukan posisi kapal dalam sistem Cospas Sarsat.
22. Personal Locator Beacon yang selanjutnya disebut PLB adalah suatu perangkat pemancar sinyal marabahaya yang dibawa perorangan untuk menentukan posisi seseorang dalam sistem Cospas Sarsat.
23. Indonesian Mission Control Center yang selanjutnya disebut IDMCC adalah pusat pengendali operasi Badan SAR Nasional.
24. Navigasi Area (world-wide navigation warning service) yang selanjutnya disebut Navarea adalah sistem yang menyediakan informasi keselamatan, peringatan keadaan cuaca, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan alur pelayaran.
25. Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
26. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah kelembagaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
(1) Dalam hal perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran dan perorangan telah melakukan registrasi radio beacon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) selanjutnya dilakukan uji fungsi terhadap peralatan dimaksud.
(2) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Direktur Komunikasi.
(3) Uji fungsi dilakukan secara berkala 1 tahun sekali.
(4) Dalam hal terdapat perubahan kepemilikan radio beacon, pemilik sebelumnya wajib menginformasikan kepada Basarnas, dan pemilik baru wajib melakukan registrasi ulang.
(5) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap identitas radio beacon dan berfungsi atau tidaknya peralatan dimaksud.
(6) Dalam hal hasil uji fungsi yang dilakukan ternyata radio beacon tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan identitas yang telah diregistrasikan, Basarnas akan memberikan surat pemberitahuan hasil tes uji fungsi radio beacon dan meminta kepada perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran, dan perorangan untuk melakukan perbaikan atau penggantian sampai dengan berfungsinya peralatan dimaksud.
(7) Dalam hal hasil uji fungsi yang dilakukan ternyata radio beacon telah sesuai dengan identitas, diberikan surat pemberitahuan hasil tes uji fungsi radio beacon dan sertipikat.
(8) Sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku selama 1 tahun terhitung mulai tanggal dilakukan uji fungsi radio beacon.
(9) Sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku selama identitas radio beacon dan kepemilikan tidak berubah.
(10) Surat pemberitahuan hasil tes uji fungsi radio beacon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) didistribusikan kepada:
a. Deputi Bidang Operasi SAR Basarnas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
c. Direktur Kenavigasian Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan
d. Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan.
(1) Dalam hal perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran dan perorangan telah melakukan registrasi radio beacon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) selanjutnya dilakukan uji fungsi terhadap peralatan dimaksud.
(2) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Direktur Komunikasi.
(3) Uji fungsi dilakukan secara berkala 1 tahun sekali.
(4) Dalam hal terdapat perubahan kepemilikan radio beacon, pemilik sebelumnya wajib menginformasikan kepada Basarnas, dan pemilik baru wajib melakukan registrasi ulang.
(5) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap identitas radio beacon dan berfungsi atau tidaknya peralatan dimaksud.
(6) Dalam hal hasil uji fungsi yang dilakukan ternyata radio beacon tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan identitas yang telah diregistrasikan, Basarnas akan memberikan surat pemberitahuan hasil tes uji fungsi radio beacon dan meminta kepada perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran, dan perorangan untuk melakukan perbaikan atau penggantian sampai dengan berfungsinya peralatan dimaksud.
(7) Dalam hal hasil uji fungsi yang dilakukan ternyata radio beacon telah sesuai dengan identitas, diberikan surat pemberitahuan hasil tes uji fungsi radio beacon dan sertipikat.
(8) Sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku selama 1 tahun terhitung mulai tanggal dilakukan uji fungsi radio beacon.
(9) Sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku selama identitas radio beacon dan kepemilikan tidak berubah.
(10) Surat pemberitahuan hasil tes uji fungsi radio beacon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) didistribusikan kepada:
a. Deputi Bidang Operasi SAR Basarnas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
c. Direktur Kenavigasian Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan
d. Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan.