Pengumpulan Data
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan cara:
a. menyebarkan daftar pertanyaan kepada responden;
b. wawancara;
c. pengamatan langsung;
d. referensi; dan/atau
e. gabungan.
(2) Data yang dipergunakan untuk Analisis Jabatan meliputi:
a. data para pimpinan unit kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. data para pegawai;
c. peraturan tentang organisasi dan tata kerja;
d. laporan pelaksanaan pekerjaan; dan
e. literatur atau referensi lain yang berkaitan dengan misi atau fungsi organisasi.
(1) Pengumpulan data dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan melalui formulir isian untuk para pejabat struktural dan pejabat fungsional.
(2) Jangka waktu pengisian daftar pertanyaan kepada pegawai untuk pejabat struktural dan pejabat fungsional dilaksanakan 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal data para pegawai baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional dianggap kurang jelas dapat dikembalikan untuk dilengkapi.
(4) Format formulir isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh Formulir Pengumpulan Data Jabatan yang secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Pengumpulan data dengan cara wawancara sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf b, merupakan tanya jawab yang dilakukan dengan cara bertatap muka langsung dengan responden.
(2) Dalam hal wawancara dengan bertatap muka langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan masih memerlukan informasi tambahan, dapat dilakukan wawancara lebih lanjut melalui alat komunikasi.
(1) Pengumpulan data dengan cara pengamatan langsung sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara mengamati secara langsung pegawai yang sedang melakukan pekerjaan yang bersifat fisik.
(2) Pekerjaan yang bersifat fisik sebagaimana dalam ayat (1) merupakan pekerjaan yang banyak menggunakan tenaga fisik/jasmani dan sedikit menggunakan mental atau pikiran.
(1) Pengumpulan data dengan cara referensi sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan cara mengumpulkan data www.djpp.kemenkumham.go.id
dari buku atau dokumen yang dapat memberikan informasi tentang pekerjaan yang dianalisis.
(2) Buku atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. laporan kegiatan unit kerja;
b. peraturan tentang organisasi;
c. pedoman keorganisasian dan ketatalaksanaan; dan/atau
d. referensi yang berkaitan dengan misi, fungsi, tugas pokok, program kerja atau program pembangunan, dan kegiatan keorganisasian.
Pengumpulan data dengan cara gabungan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan menggabungkan beberapa cara pengumpulan data sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b digunakan untuk :
a. penyusunan Peta Jabatan;
b. penyusunan Uraian Jabatan;
c. penyusunan formasi pegawai dan kelembagaan; dan
d. kepentingan manajemen kepegawaian.
(2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan:
a. rumusan nomenklatur jabatan;
b. Uraian Jabatan;
c. Peta Jabatan; dan
d. laporan hasil Analisis Jabatan.
(3) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam formulir informasi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
(1) Rumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal www.djpp.kemenkumham.go.id
16 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jabatan manajerial atau Jabatan Struktural; dan
b. Jabatan non manajerial atau jabatan fungsional.
(2) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rumusan nomenklaturnya ditetapkan menurut nama unit kerja.
(3) Jabatan non manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rumusan nomenklaturnya mencerminkan pekerjaan atau tugas- tugasnya.
Uraian Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Nama jabatan;
b. Kode jabatan;
c. Unit organisasi;
d. Kedudukan dalam struktur organisasi;
e. Ikhtisar jabatan;
f. Uraian tugas;
g. Bahan kerja;
h. Perangkat / alat kerja;
i. Hasil kerja;
j. Tanggung jawab;
k. Wewenang;
l. Korelasi jabatan;
m. Kondisi lingkungan kerja;
n. Risiko bahaya;
o. Syarat jabatan;
p. Prestasi kerja yang diharapkan;
q. Butir informasi lain.
(1) Nama Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a rumusannya mencerminkan tugas dari Jabatan dimaksud.
(2) Nama Jabatan dirumuskan sesuai dengan syarat sebagai berikut:
a. ringkas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bersifat substantif;
c. ditulis menggunakan huruf kapital setiap huruf pertama pada setiap kata, kecuali kata sambung;
d. jelas; dan
e. rumusan kata diambil dari kata-kata dalam hakekat Analisis Jabatan tersebut diatas.
Kode Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan kode yang dibuat untuk memudahkan pengadministrasian jabatan.
Unit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan susunan nama jabatan di atas pemangku jabatan tersebut.
Kedudukan dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d merupakan posisi jabatan dalam struktur organisasi.
Ikhtisar jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e merupakan ringkasan dari uraian tugas yang disusun dalam satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.
(1) Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f merupakan paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dan dalam kondisi pelaksanaan tugas tertentu;
(2) Uraian tugas ditulis dengan singkat, jelas dan disusun secara berurutan dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan.
Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g terdiri atas data, orang, benda yang berwujud atau tidak berwujud yang merupakan suatu masukan untuk diproses menjadi hasil kerja.
(1) Perangkat/alat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h merupakan sarana atau peralatan yang dipergunakan untuk memperoses bahan kerja menjadi hasil kerja.
(2) Perangkat/alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat www.djpp.kemenkumham.go.id
berupa mesin, perkakas, perlengkapan dan alat kerja bantu lainnya.
(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf i merupakan suatu produk berupa barang, jasa dan informasi yang dihasilkan dari proses pelaksanaan tugas dengan menggunakan bahan kerja dan peralatan kerja dalam waktu dan kondisi tertentu.
(2) Hasil kerja terdiri atas:
a. hasil kerja manajerial; dan
b. hasil kerja non manajerial.
(3) Hasil kerja manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi petunjuk kerja, pembagian tugas, dan koordinasi kerja.
(4) Hasil kerja non manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pelaksanaan tugas teknis dan/atau tugas lain yang tidak berhubungan dengan bawahan.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf j merupakan tuntutan jabatan terhadap kesanggupan seorang PNS untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya serta berani menanggung resiko atas keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya.
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf k merupakan hak dan kekuasaan pemegang jabatan untuk memilih, mengambil sikap atau tindakan tertentu dalam melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung berhasilnya pelaksanaan tugas.
Korelasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf l merupakan hubungan kerja antara jabatan yang satu dengan jabatan lainnya ataupun orang lain yang berhubungan dengan jabatan tersebut, baik secara vertikal, horizontal dan diagonal baik di dalam maupun di luar instansi.
(1) Kondisi/lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf m merupakan kondisi di dalam dan sekitar PNS dalam melaksanakan tugas-tugas jabatan mengolah bahan kerja dengan peralatan kerja menjadi hasil kerja.
(2) Aspek kondisi/lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id
meliputi:
a. keadaan tempat kerja;
b. suhu;
c. udara;
d. keadaan ruangan;
e. letak;
f. penerangan;
g. suara;
h. keadaan tempat kerja; dan
i. getaran.
(1) Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf n merupakan kejadian atau keadaan yang mungkin akan dialami sehubungan dengan keberadaannya dalam lingkungan pekerjaan.
(2) Risiko bahaya terdiri atas:
a. fisik; dan
b. mental.
(3) Risiko bahaya fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa kecelakaan yang menimbulkan cacat terhadap anggota tubuh atau meninggal dunia.
(4) Risiko bahaya mental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa terganggunya mental atau kejiwaan seorang pegawai.
(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf o merupakan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat melakukan pekerjaan atau memangku jabatan.
(2) Syarat jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pangkat/Golongan Ruang;
b. Pendidikan;
c. Kursus/diklat;
d. Pengalaman kerja;
e. Pengetahuan kerja;
f. Keterampilan kerja;
g. Bakat kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Temperamen kerja;
i. Minat kerja;
j. Upaya fisik;
k. Kondisi fisik; dan
l. Fungsi pekerjaan.
Prestasi kerja yang diharapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf p merupakan pencapaian kerja suatu jabatan dalam satu tahun.
Butir informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf q menggambarkan informasi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan.
(1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan struktur organisasi dari setiap unit kerja.
(2) Peta Jabatan menggambarkan seluruh Jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja.
Laporan hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat
(2) huruf d disusun dalam bentuk format pelaporan sebagai berikut:
a. Kata Pengantar;
b. Daftar Isi;
c. Bab I Pendahuluan;
d. Bab II Kondisi Saat Ini dan Kondisi yang Diharapkan;
e. Bab III Identifikasi Permasalahan dan Solusi;
f. Bab IV Rekomendasi;
g. Bab V Penutup; dan
h. Lampiran.