Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda
