Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pegawai yang tidak melakukan Rekam Kehadiran pada saat masuk dan/atau pulang kerja dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian.
Koreksi Anda
