Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan menjalankan ibadah haji diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen);
b. bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti besar dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan; atau
c. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
1. pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan paling lama 12 (dua belas) hari kerja; atau
2. pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk sisa cuti besar yang diambil setelah dikurangi jumlah cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
(2) Penghitungan hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhitung sejak tanggal cuti dilaksanakan.
Koreksi Anda
