Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
Koreksi Anda
