Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c terdiri atas: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti sakit; d. cuti melahirkan; e. cuti karena alasan penting; dan f. cuti bersama.
Koreksi Anda