Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dikenakan Pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diberlakukan jika memiliki alasan yang sah dan memenuhi ketentuan prosedural penyampaian alasan yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
(3) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. alasan karena cuti yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. alasan penugasan yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
c. alasan lain yang dituliskan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan terlambat atau pulang sebelum waktunya lebih dari 90 (sembilan puluh) menit yang disetujui oleh atasan langsung atau pimpinan satuan
kerja/unit kerja paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 ( satu) tahun.
(4) Surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada petugas yang bertanggungjawab menangani daftar kehadiran paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak kejadian yang menjadi dasar pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Format surat keterangan tidak berada di tempat tugas tanpa alasan yang sah/tanpa izin dan format surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
