Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketidakhadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d terdiri atas: a. tidak masuk kerja tanpa alasan sah; b. cuti; dan c. tidak berada di tempat tugas selama jam kerja.
Koreksi Anda