Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikarenakan hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengurangan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; b. pengurangan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan c. pengurangan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikarenakan hukuman disiplin ringan dan hukuman dispilin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda