Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dikategorikan tidak berkinerja dan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 20 % (dua puluh persen) untuk 1 (satu) bulan berikutnya setelah dilaksanakan penilaian kinerja periodik Pegawai. (2) Keterlambatan penyampaian hasil Evaluasi Capaian Kinerja periodik Pegawai dan Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja bagi pimpinan unit kerja/satuan kerja sebesar 5% (lima persen) sampai dengan seluruh Pegawai menyampaikan hasil evaluasi kinerja.
Koreksi Anda