Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pegawai yang mendapatkan predikat kinerja berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai dengan kriteria butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja untuk 1 (satu) bulan berikutnya setelah dilaksanakan penilaian kinerja periodik Pegawai, dengan ketentuan:
a. kriteria butuh perbaikan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 10% (sepuluh persen);
b. kriteria kurang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas persen); dan
c. kriteria sangat kurang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda
