Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja didasarkan pada: a. nilai Capaian Kinerja Pegawai yang diperoleh berdasarkan hasil penilaian laporan kinerja Pegawai setiap periodik; b. Pegawai yang tidak menyampaikan laporan kinerja Pegawai; c. penetapan hukuman disiplin; d. ketidakhadiran Pegawai; dan e. keterlambatan dan/atau pulang sebelum waktunya.
Koreksi Anda