Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Hukuman disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, diberikan kepada PNS berupa:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Selain hukuman disiplin kepada PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hukuman disiplin diberikan kepada PPPK dan Pegawai Lainnya.
(3) Tata cara mengenai pemberian hukuman disiplin bagi Pegawai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
