Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dicatat dan/atau direkap dalam Rekap Kehadiran.
(2) Rekap Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pegawai yang bertanggungjawab menangani daftar kehadiran pada setiap satuan kerja/unit kerja.
Koreksi Anda
