Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dicatat dan/atau direkap dalam Rekap Kehadiran. (2) Rekap Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pegawai yang bertanggungjawab menangani daftar kehadiran pada setiap satuan kerja/unit kerja.
Koreksi Anda