Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang mendapatkan penugasan di luar unit kerja/satuan kerja wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat sesuai dengan penugasan.
(2) Kehadiran pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung atau pimpinan unit kerja/satuan kerja yang bersangkutan.
(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan keterangan wajib atau tidaknya Pegawai yang bersangkutan untuk melakukan Rekam Kehadiran pada unit kerja/satuan kerja asal Pegawai yang bersangkutan sebelum dan sesudah pelaksanaan tugas.
(4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada petugas yang bertanggungjawab menangani daftar kehadiran paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama masuk kerja setelah pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
