Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib melakukan Rekam Kehadiran secara elektronik pada setiap kehadiran.
(2) Rekam Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja.
(3) Rekam Kehadiran secara manual dapat dilakukan jika:
a. perangkat dan sistem Rekam Kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem Rekam Kehadiran secara elektronik;
c. terjadi Keadaan Kahar yang mengakibatkan sistem Rekam Kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan; dan/atau
d. lokasi kerja tidak tersedia sistem Rekam Kehadiran secara elektronik.
Koreksi Anda
