Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai wajib hadir dan melaksanakan tugas di tempat kerja dalam unit kerja/satuan kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
