Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai wajib hadir dan melaksanakan tugas di tempat kerja dalam unit kerja/satuan kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda