Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dihitung berdasarkan:
a. hari dan jam kerja di dalam unit kerja/satuan kerja;
dan/atau
b. hari penugasan di luar unit kerja/satuan kerja.
(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu terhitung mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(3) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat dalam 1 (satu) minggu terhitung:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan
b. hari Jumat, pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
Pasal 11 Dalam hal unit kerja/satuan kerja yang tugasnya bersifat khusus atau ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang, hari dan jam kerja dikecualikan untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja/satuan kerja.
Koreksi Anda
