Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedisiplinan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. kehadiran Pegawai; dan b. hukuman disiplin Pegawai.
Koreksi Anda