Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Kedisiplinan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. kehadiran Pegawai; dan
b. hukuman disiplin Pegawai.
Koreksi Anda
